Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) UTD atau BDRS wajib menyimpan darah pada
fasilitas penyimpanan darah yang memenuhi standar dan persyaratan teknis penyimpanan.
(2) Penyimpanan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyimpanan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(3) Persyaratan teknis penyimpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi wadah atau tempat, suhu penyimpanan, lama penyimpanan dan/atau persyaratan lainnya yang menjamin mutu darah.
(4) Darah yang tidak memenuhi persyaratan dan
standar untuk digunakan dalam transfusi darahdepkumham.go.id wajib dimusnahkan sesuai dengan standar oleh UTD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
persyaratan teknis penyimpanan darah dan pemusnahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pendistribusian Darah
Paragraf Kesatu Umum
