PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 12
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan pengolahan
darah untuk memenuhi kebutuhan komponen darah tertentu dalam pelayanan transfusi darah.
(2) Pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di UTD dan harus sesuai dengan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Keempat Penyimpanan dan Pemusnahan
