PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 11
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan uji saring darah
untuk mencegah penularan penyakit.
(2) Uji . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Uji saring darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi pencegahan penularan penyakit HIV-AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
(3) Pemeriksaan uji saring darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar uji saring
darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaturdepkumham.go.id dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Ketiga Pengolahan Darah
