PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 10
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Tenaga kesehatan wajib memberikan label pada
setiap kantong darah pendonor sesuai dengan standar.
(2) Label pada setiap kantong darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan mengenai identitas pendonor darah, jenis dan golongan darah, nomor kantong darah, hasil pemeriksaan uji saring, waktu pengambilan, tanggal kedaluwarsa, jenis antikoagulan dan nama UTD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelabelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua Pencegahan Penularan Penyakit
