Pasal 9
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Tindakan medis pengambilan darah hanya
dilakukan di UTD dan/atau tempat tertentu yang memenuhi persyaratan kesehatan dan harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang berwenang sesuai dengan standar.
(2) Setiap pengambilan darah harus didahului dengan
pemeriksaan kesehatan pendonor darah dan mendapat persetujuan dari pendonor darah yang bersangkutan.
(3) Pendonor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pendonor darah harus diberi informasi terlebih
dahulu mengenai risiko pengambilan darah dan hasil pemeriksaan darahnya.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) reaktif, maka UTD harus menganjurkan kepada yang bersangkutan untuk sementara tidak mendonorkan darah dan segera melakukan pemeriksaan konfirmasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.depkumham.go.id(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
