PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 26
(1) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) menghasilkan produk plasma.
(2) Produk plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
(3) Produk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Produk plasma harus memperoleh izin edar dari
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila produk plasma sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan, maka fasilitas fraksionasi plasma dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang.depkumham.go.id
