Pasal 24
BAB 4 — PELAYANAN APHERESIS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
FRAKSIONASI PLASMAdepkumham.go.idPasal 25
(1) Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan
fraksionasi plasma harus berasal dari UTD.
(2) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan di fasilitas fraksionasi plasma yang memenuhi standar.
(3) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapat izin produksi dari Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
perizinan fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
