PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 23
BAB 4 — PELAYANAN APHERESIS
(1) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 harus dilakukan oleh dokter yang memiliki
kompetensi dan kewenangan.
(2) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur pada UTD dan rumah sakit.
Pasal 24 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
