PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 27
(1) Pemerintah mengendalikan harga produk plasma.
(2) Pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan biaya produksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
