PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 28
BAB 6 — PENDONOR DARAH
(1) Setiap orang dapat menjadi pendonor darah.
(2) Pendonoran darah dilakukan secara sukarela.
(3) Pendonor darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.
(4) Pendonor darah harus memberikan informasi yang
benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya.
(5) Pendonor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Pendonor darah yang memberikan informasi
menyesatkan berkaitan dengan status kesehatan dan perilaku hidupnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
