PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 29
BAB 6 — PENDONOR DARAH
(1) Setiap UTD harus melakukan pendataan pendonor
darah melalui sistem informasi.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)depkumham.go.id
dilakukan untuk pelestarian pendonor darah secara nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
