PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 30
BAB 6 — PENDONOR DARAH
(1) Setiap pendonor darah harus dilakukan pencatatan
oleh tenaga kesehatan atau tenaga lainnya.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dijaga kerahasiaannya oleh UTD, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
