PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 31
BAB 6 — PENDONOR DARAH
(1) UTD yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data
pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
penghentian kegiatan sementara; dan/atau
pencabutan izin operasional.
(2) Tenaga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang tidak
menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
