PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 32
BAB 6 — PENDONOR DARAH
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk
plasma.depkumham.go.id
(2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan
sebagai bahan baku obat.
BAB 6 — PENDONOR DARAH
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk
plasma.depkumham.go.id
(2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan
sebagai bahan baku obat.