PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 33
BAB 6 — PENDONOR DARAH
Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu UTD
