PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan pelayanan darah bertujuan:
memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; dan
memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah.
BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
