PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 3
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat.
Pasal 4depkumham.go.id Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
