PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 52
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
