PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 51
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
