PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 18
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Tenaga kesehatan yang:
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
tidak melaksanakan ketentuan mengenai upaya pencegahan penularan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3);
tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2);
- tidak . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak membuat rekam medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin praktik atau izin kerja.
