PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
UTD atau BDRS yang:
- tidak melaksanakan ketentuan mengenaidepkumham.go.idpenyimpanan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3);
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin operasional.
