PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 20
BAB 4 — PELAYANAN APHERESIS
(1) Pelayanan apheresis ditujukan untuk:
- kebutuhan penyediaan komponen darah; dan
- pengobatan penyakit tertentu.
(2) Pelayanan apheresis untuk kebutuhan penyediaan
komponen darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilaksanakan di UTD sesuai dengan standar.
(3) Pelayanan apheresis untuk pengobatan penyakit
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan standar.
(4) Standar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) meliputi ketenagaan, sarana, prasarana, dan peralatan.
