PP
PELAYANAN DARAH
Pasal 21
BAB 4 — PELAYANAN APHERESIS
(1) UTD yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai
pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:depkumham.go.id
teguran lisan;
teguran tertulis;
penghentian kegiatan sementara; dan/atau
pencabutan izin operasional.
(2) Rumah sakit yang tidak melaksanakan ketentuan
mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
