AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kanvasan perdesaan.
Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.
Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, mar-rpun fungsi sosial dan budaya.
Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar rencana, gambar dctail pelaksanaa.n, rencana kerja, syarat administratif, syarat- u.mtrrn, syarat teknis, rencana anggaran biarra pembangunan, dan laporan perencanaan.
Pelayanan
SK No 031155 A
FRES IDEN
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka, pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, danf atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kemgian trarta benda, dan dampak psikologis.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penyelenggara Pelayanan Pubiik acialah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan P-rblik.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, keiompok masyarakat, dan/atau organisasi kem asyarakatan.
Pengembang. .
SK No 031156 A
PRES IDEN
- Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
- Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
- Pelayanarr Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
- pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
SK No 031157 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
- memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
- mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;
- memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
- mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Bagian Kedua Fasilitasi Permukiman
Pasal 5
Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
- penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat; dan Daerah. b. pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah
Pasal 6 . .
SK No 031 158 A
Pasal 6
(1) Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan pedoman dan standar teknis
Permukiman sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada standar teknis kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pedoman dan standar teknis Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
- penyusunan kebijakan operasional di daerah dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota setempat; dan
- penJrusunan rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman.
(4) Pen5rusunan pedoman dan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
(5) Penyebarluasan pedoman dan statrdar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
Pasal 7
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan 'Iekrris. Rencana
(2) Rencana .
SK No 031 159 A
PRESTDEN
(2) Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman.
Pasal 8
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
- Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman; dan
- Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman.
(2) Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Aksesibilitas terhadap;alan;
- Aksesibilitas terhadap air minum; dan
- Aksesibilitas terhadap sanitasi.
(3) Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum; dan
- Aksesibilitas terhadap ruang terburka publik.
Pasal 9
(1) Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (21 huruf a merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang jembatan diterapkan pada jalur pedestrian, penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau tempat penyeberangan.
(2) Aksesibilitas
SK No 031160 A
PRESIDEN
(2) Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang diterapkan pada:
- hidran umum; dan/atau
- fasilitas air siap minum publik.
(3) Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang diterapkan pada:
- fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal; dan/atau
- toilet umum.
Pasal 10
(1) Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:
- kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan
- kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 1 1
(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.pendampingan... SK No 031161 A
PRESIDEN
- pendampingan penyusunan rencana;
- pelatihan atau penyuluhan; dan
- bimbingan dan konsultasi.
(2) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman.
(3) Pendampingan penJrusunan rencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
- secara berkala dalam rangka rnemastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ;
- mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas;
- menentukan lokasi Permukiman yang membutuhkan pendampin gan ;
- terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan
- berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
(4) Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
pelatihan atau pen5ruluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahtran, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandarrg Disabilitas; dan
pelatihan
SK No 031162 A
PRESIDEN
- pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu danlatau alat peraga.
(5) Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 12
(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh
Permukiman yang dibangun oleh Pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyanda.ng Disabilitas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pemantauan; dan
- verifikasi.
Pasal 13
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (21huruf a dilakukan untuk menjamin:
- pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas;
- kesesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan
- keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(2) Pemantauan
SK No 031163 A
PRESIDEN
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
dilakukan terhadap penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berjenjang meliputi:
- menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan Permukiman kepada gubernur;
- gubernur kepada bupati/wali kota; dan
- bupati/wali kota atau khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur kepada Pengembang.
Pasal 14
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf b dilakukan terhadap ketersediaan dan
kualitas prasarana dan sarana pendukung Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
- secara berkala pada prasarana dan sarana Permukiman yang dibangun oleh Pengembang;
- berdasarkan pengaduan oleh Masyarakat terhadap prasarana dan sarana Permukiman yang belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/ atau
- pada saat proses serah terima prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
(1) (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh instansi pemerintah, dinas, atau kelompok keda bidang perumahan dan kawasan Permukiman dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
(4) Hasil .
SK No 031164 A
PRESIDEN
-t2-
(4) Hasil verifikasi disampaikan kepada bupati/wali kota,
khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disampaikan kepada gubernur.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib ditindaklanjuti oleh Pengembang.
(6) Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut
terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara dan mekanisme verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Peran Penyandang Disabilitas
Pasal 15
(1) Perwujudan Permukiman inklusif yang memiliki
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan peran Penyandang Disabilitas.
(2) Peran Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
- penlrLlsunan perencanaan Permukiman;
- pelaksanaan pembangunan Permukiman;
- pemanfaatan Permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan Permukiman; dan/atau
- pengendalian penyelenggaraan Permukiman.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disa.mpaikan melalui forum sesrrai dengan ketentuan peratrrrarr pci'undang- undangan .
BAB III . .
SK No 031165 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan
Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan Pelayanan Publik yang mudah diakses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kesetaraan dalam keberagarnan bagi Penyandang Disabilitas dan tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Pasal 17
(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi pelayanan atas barang, jasa, danf atau pelayanan adrninistratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
(2) Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
(3) Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana
( 1) menyediakan Pelayanan dimaksud pada ayat Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas meliputi prasarana dan sarana Aksesibilitas.
(4) Penyelenggara...
SK No 031 166 A
PRESIDEN
(4) Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah
menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Teknologi yang mudah diakses sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
- audio;
- tanda taktual;
- huruf braille; dan
- informasi atau isyarat visual.
Bagian Kedua Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 18
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan
Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:
- pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;
- penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
- sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Pen y-anda;rg D isabilitas.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik r,'r'ajib rnenyediakan
informasi dan sumber daya manusia lanr,g profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas.
(3) Sumber .
SK No 031 195 A
FRESIDEN
15
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib diberika-n pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Transportasi Publik bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 19
(1) Setiap penyelenggara transportasi dalam memberikan
Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas r,r,ajrb menyediakan kemudahan akses atas:
- prasarana transportasi; dan/atau
- sarana transportasi.
(2) Prasarana transportasi dan sarana transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- transportasi darat;
- transportasi laut;
- transportasi udara; dan
- transportasi perkeretaapian.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada a5r21
( 1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah; dan
- badan hukum Indonesia.
(4) Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana
transportasi bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan Penyandang Disabilitas.
Pasal 20
Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan akses atas prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 21
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam penanggu langan Bencana.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan penanggulangan Bencana.
(3) Penanggulangan Bencana sebagairnana dimaksud
pada ayat (2) memperhatikan aspek:
- data pilah;
- Aksesibilitas;
- Akomodasi Yang Layak;
- partisipasi;
- peningkatan kapasitas; dan
- prioritaspelindungan. Penyandang ( ) Pelindungan dari Bencana bagi Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penanggulangan Bencana meliputi:
a prabencana
SK No 031169 A
PRESIDEN
-t7-
- prabencana;
- saat tarlggap darurat; dan
- pascabencana.
Pasal22
(1) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) dapat mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dan pihak lainnya.
(2) Pengikutsertaan Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ragam Penyandang Disabilitas, kelompok umur, identitas gender, dan wilayah.
Pasal 23
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
memprioritaskan pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(4) Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat terjadi Bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 24
(1) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak dalam
penarlggulangan Bencana bersifat Iisik dan nonfisik.
(2) Aksesibilitas
SK No 031 170 A
PRESIDEN
(2) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat
fisik berupa prasarana, sarana, dan perlengkapan fisik sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat
nonfisik berupa pemberian prioritas dalam penyediaan pelayanan dan akses informasi.
Pasal 25
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan, memutakhirkan, dan menyebarluaskan data dan informasi terkait Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- informasi terkait langkah pengurangan risiko Bencana dalam menghadapi Bencana;
- informasi terkait data kondisi dan Penyandang Disabilitas yang menjadi korban Bencana;
- informasi terkait data Penyandang Disabilitas baru yang menjadi korban Bencana; dan
- informasi terkait data potensi Penyandang Disabilitas baru.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipilah berdasarkan identitas gender, kelompok
umur, ragam PenSrandang Disabilitas, tingkat hambatan, dan wilayah.
Bagian Kedua .
SK No 031171 A
FRESIDEN
19
Bagian Kedua Prabencana
Pasal 26
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud cialam Pasal 21 ayat (4) huruf a bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana.
(2) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sistem peringatan dini yang wajib menjangkau Penyandang Disabilitas secara tepat waktu dan akurat dan melalui media yang sesuai dengan jenis serta derajat disabilitas; dan
- fasilitasi pen5rusunan rencana kesiapsiagaan di tingkat rumah tangga pada setiap rumah tangga dengan anggota Penyandang Disabilitas.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi mekanisme evakuasi, jalur evakuasi, tanda, dan titik kumpul dengan mempertimbangkan ragam Penyandang Disabilitas. (a) Pelaksanaan persiapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prasarana dan sarana pelatihan dan evakuasi yang aksesibel serta mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
Pasal2T
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melaksanakan program dan kegiatan yang bertuiuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana melalui:
- layanan...
SK No 031172 A
PRESIDEN
-'20 -
- layanan pendidikan baik formal maupun informal;
- latihan, simulasi, dan geladi Bencana; dan
- kegiatan prabencana lainnya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
Bagian Ketiga Saat Tanggap Darurat
Pasal 28
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui:
- pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat; dan
- pencarian dan penyelamatan korban dan penyintas Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas termasuk penyelamatan beserta alat bantunya.
(2) Penanggulangan pada saat tanggap darurat
dilaksanakan dengan mengkaji kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.
(3) Kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)rmeliputi:
- pemenuhan
SK No 031173 A
PRESIDEN
-2r-
- pemenuhan kebutuhan dasar pangan dan nonpangan, sandang, penampungan/hunian sementara, air bersih, dan sanitasi serta layanan kesehatan dan kebutuhan khusus sesuai dengan standar pelayanan minimum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- fasilitas penampungan/hunian sementara memperhitungkan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas untuk melakukan kegiatan rumah tangga utama dan kegiatan terkait mata pencaharian;
- penyediaan bantuan pangan wajib dilaksanakan secara tepat waktu dan layak untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan status gizi, kesehatan, dan kemampuan bertahan hidup Penyandang Disabilitas ;
- pemenuhan kebutuhan pasokan air bersih dan sanitasi wajib memenuhi kebutuhan khusus Penyandang D isabilitas ;
- penyelenggaraan pendidikan dalam situast Bencana wajib memastikan pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas tetap dalam kondisi aman, terlindung, dan memperhatikan aspek psikososial; dan
- pendampingan psikososial dan penyediaan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas disediakan sesuai dengan ragam dan tingkat hambatan.
Pasal 29
Pada saat tanggap darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib:
a mengupayakan
SK No 031174 A
PRESIDEN
- mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut:
- mengupayakan harta benda dan aset milik Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari pencurian dan penguasaan pihak lain; dan
- mengupayakan Penyandang Disabilitas tidak terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping atau keluarganya.
Bagian Keempat Pascabencana
Pasal 30
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas meliputi:
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi.
Pasal 31
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a dilakukan melalui kegiatan: prasarana a. pembangunan hunian tetap beserta serta dan sarana yang mudah diakses memprioritaskan kebutuhan Penyandang Disabilitas; kebutuhan b. sosialisasi pemenuhan hak dan Penyandang Disabilitas;
- fasilitasi
SK No 031175 A
- fasilitasi kerja sama dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
- pembentukan pusat konseling keluarga dan Masyarakat termasuk anggota keluarga dengan disabilitas baru.
(2) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan memperhatikan Aksesibilitas;
- pembangunan kembali sarana sosial Masyarakat;
- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya Masyarakat;
- penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan Bencana;
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan Masyarakat;
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
- peningkatan fungsi Pelayanan Publik; atau
- peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
Pasal 32
(1) Setiap kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian melaksanakan kegiatan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada setiap tahapan penanggulangan Bencana sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penanggulangan Bencana untuk memenuhi hak,
kebutuhan, dan partisipasi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 031176 A
PRESIDEN
PEMBINAAN
Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meiakukan
pembinaan secara berjenjang untuk menjamin kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- umum; dan
- teknis.
(4) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan oleh menteri teknis atau
kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(6) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(7) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b diselenggarakan untuk:
menirrgkatkan kualitas dan efektivitas fasilitasi Permukiman, Pelayanan Fublik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
meningkatkan SK No 031177 A
PRESIDEN
- meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan untuk mewrrjudkan kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
- meningkatkan peran Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana; dan
- meningkatkan kualitas akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 34
Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan jawab f. pengembangan kesadaran dan tanggung Masyarakat.
Pasal 35
(1) Koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan keqja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kawasan Permukirnan, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Koordinasi
SK No 031 178 A
PRESIDEN
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam 1 (satu) wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
Pasal 36
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b merupakan upaya penyampaian
secara interaktif substansi peraturan perundang- undangan danf atau pedoman pelaksanaan.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung.
Pasal 37
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf c merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan;
- pen1rusunan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan; dan
- evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
Pasa138...
SK No 031179 A
PRES IDEN
Pasal 38
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf d merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam peningkatan Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 39
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan meialui penyediaan basis data dan informasi dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
Pasal 40
jawab (1) Pengembangan kesadaran dan tanggung Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan melalui:
- penyuluhan
SK No 031 180 A
PRESIDEN
- penyuluhan;
- pemberian ceramah, diskusi umllm, dan debat publik;
- pembentukan kelompok Masyarakat; dan
- penyediaan unit pengaduan.
PENDANAAN
Pasal 4 1
(1) Pendanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik,
dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dapat disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAPORAN
Pasal 42
(1) Pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pelaksanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Bupati . .
SK No 031181 A
FRESIDEN
(2) Bupati/wali kota menyampaikan pelaporan kepada
gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan pelaporan kepada masing-
masing menteri dan kepala badan sesuai dengan bidang teknisnya.
(4) Menteri dan kepala badan menyampaikan pelaporan
kepada Presiden.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang permukiman, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(6) Kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan kepala badan yang membidangi urusan penanggulangan Bencana.
Pasal 43
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
- penilaian kinerja perangkat daerah;
- pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas; dan
- penyempurnaan kebijakan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah.
SK No 031228 A
FRESIDEN
Pasal 44
Pembangunan Permukiman yang sedang dalam proses perizinan dan belum dilengkapi dengan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas wajib dilengkapi dengan Rencana Tapak dan Rencana Teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 45
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan
penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum mernenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan
penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031 183 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan g-undangan,
Djaman
SK No 031227 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
hahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal LC4 aya t
(4), Pasal 1O8, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undairg
Nomor 8 Tahun 2016 tent-ang Penyandang Disabilitas, perlu
