PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 39
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan meialui penyediaan basis data dan informasi dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
