Pasal 40
jawab (1) Pengembangan kesadaran dan tanggung Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan melalui:
- penyuluhan
SK No 031 180 A
PRESIDEN
- penyuluhan;
- pemberian ceramah, diskusi umllm, dan debat publik;
- pembentukan kelompok Masyarakat; dan
- penyediaan unit pengaduan.
PENDANAAN
Pasal 4 1
(1) Pendanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik,
dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dapat disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAPORAN
