PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 38
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf d merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam peningkatan Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria.
