PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 37
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf c merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan;
- pen1rusunan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan; dan
- evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
Pasa138...
SK No 031179 A
PRES IDEN
