PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 36
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b merupakan upaya penyampaian
secara interaktif substansi peraturan perundang- undangan danf atau pedoman pelaksanaan.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung.
