PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 35
(1) Koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan keqja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kawasan Permukirnan, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Koordinasi
SK No 031 178 A
PRESIDEN
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam 1 (satu) wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
