PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 34
Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan jawab f. pengembangan kesadaran dan tanggung Masyarakat.
