Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meiakukan
pembinaan secara berjenjang untuk menjamin kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- umum; dan
- teknis.
(4) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan oleh menteri teknis atau
kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(6) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(7) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b diselenggarakan untuk:
menirrgkatkan kualitas dan efektivitas fasilitasi Permukiman, Pelayanan Fublik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
meningkatkan SK No 031177 A
PRESIDEN
- meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan untuk mewrrjudkan kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
- meningkatkan peran Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana; dan
- meningkatkan kualitas akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
