PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 32
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Setiap kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian melaksanakan kegiatan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada setiap tahapan penanggulangan Bencana sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penanggulangan Bencana untuk memenuhi hak,
kebutuhan, dan partisipasi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 031176 A
PRESIDEN
PEMBINAAN
