PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 31
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a dilakukan melalui kegiatan: prasarana a. pembangunan hunian tetap beserta serta dan sarana yang mudah diakses memprioritaskan kebutuhan Penyandang Disabilitas; kebutuhan b. sosialisasi pemenuhan hak dan Penyandang Disabilitas;
- fasilitasi
SK No 031175 A
- fasilitasi kerja sama dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
- pembentukan pusat konseling keluarga dan Masyarakat termasuk anggota keluarga dengan disabilitas baru.
(2) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan memperhatikan Aksesibilitas;
- pembangunan kembali sarana sosial Masyarakat;
- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya Masyarakat;
- penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan Bencana;
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan Masyarakat;
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
- peningkatan fungsi Pelayanan Publik; atau
- peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
