PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 30
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas meliputi:
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi.
