PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 29
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Pada saat tanggap darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib:
a mengupayakan
SK No 031174 A
PRESIDEN
- mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut:
- mengupayakan harta benda dan aset milik Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari pencurian dan penguasaan pihak lain; dan
- mengupayakan Penyandang Disabilitas tidak terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping atau keluarganya.
Bagian Keempat Pascabencana
