PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 25
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan, memutakhirkan, dan menyebarluaskan data dan informasi terkait Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- informasi terkait langkah pengurangan risiko Bencana dalam menghadapi Bencana;
- informasi terkait data kondisi dan Penyandang Disabilitas yang menjadi korban Bencana;
- informasi terkait data Penyandang Disabilitas baru yang menjadi korban Bencana; dan
- informasi terkait data potensi Penyandang Disabilitas baru.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipilah berdasarkan identitas gender, kelompok
umur, ragam PenSrandang Disabilitas, tingkat hambatan, dan wilayah.
Bagian Kedua .
SK No 031171 A
FRESIDEN
19
Bagian Kedua Prabencana
