Pasal 26
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud cialam Pasal 21 ayat (4) huruf a bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana.
(2) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sistem peringatan dini yang wajib menjangkau Penyandang Disabilitas secara tepat waktu dan akurat dan melalui media yang sesuai dengan jenis serta derajat disabilitas; dan
- fasilitasi pen5rusunan rencana kesiapsiagaan di tingkat rumah tangga pada setiap rumah tangga dengan anggota Penyandang Disabilitas.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi mekanisme evakuasi, jalur evakuasi, tanda, dan titik kumpul dengan mempertimbangkan ragam Penyandang Disabilitas. (a) Pelaksanaan persiapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prasarana dan sarana pelatihan dan evakuasi yang aksesibel serta mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
Pasal2T
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melaksanakan program dan kegiatan yang bertuiuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana melalui:
- layanan...
SK No 031172 A
PRESIDEN
-'20 -
- layanan pendidikan baik formal maupun informal;
- latihan, simulasi, dan geladi Bencana; dan
- kegiatan prabencana lainnya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
Bagian Ketiga Saat Tanggap Darurat
