PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 24
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak dalam
penarlggulangan Bencana bersifat Iisik dan nonfisik.
(2) Aksesibilitas
SK No 031 170 A
PRESIDEN
(2) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat
fisik berupa prasarana, sarana, dan perlengkapan fisik sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat
nonfisik berupa pemberian prioritas dalam penyediaan pelayanan dan akses informasi.
