PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 23
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
memprioritaskan pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(4) Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat terjadi Bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi Penyandang Disabilitas.
