PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 21
BAB 4 — PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam penanggu langan Bencana.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan penanggulangan Bencana.
(3) Penanggulangan Bencana sebagairnana dimaksud
pada ayat (2) memperhatikan aspek:
- data pilah;
- Aksesibilitas;
- Akomodasi Yang Layak;
- partisipasi;
- peningkatan kapasitas; dan
- prioritaspelindungan. Penyandang ( ) Pelindungan dari Bencana bagi Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penanggulangan Bencana meliputi:
a prabencana
SK No 031169 A
PRESIDEN
-t7-
- prabencana;
- saat tarlggap darurat; dan
- pascabencana.
Pasal22
(1) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) dapat mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dan pihak lainnya.
(2) Pengikutsertaan Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ragam Penyandang Disabilitas, kelompok umur, identitas gender, dan wilayah.
