PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 20
BAB 3 — PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES
Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan akses atas prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Bagian Kesatu Umum
