PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES
(1) Setiap penyelenggara transportasi dalam memberikan
Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas r,r,ajrb menyediakan kemudahan akses atas:
- prasarana transportasi; dan/atau
- sarana transportasi.
(2) Prasarana transportasi dan sarana transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- transportasi darat;
- transportasi laut;
- transportasi udara; dan
- transportasi perkeretaapian.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada a5r21
( 1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah; dan
- badan hukum Indonesia.
(4) Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana
transportasi bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan Penyandang Disabilitas.
