PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan
Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:
- pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;
- penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
- sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Pen y-anda;rg D isabilitas.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik r,'r'ajib rnenyediakan
informasi dan sumber daya manusia lanr,g profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas.
(3) Sumber .
SK No 031 195 A
FRESIDEN
15
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib diberika-n pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Transportasi Publik bagi Penyandang Disabilitas
