Pasal 17
BAB 3 — PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES
(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi pelayanan atas barang, jasa, danf atau pelayanan adrninistratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
(2) Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
(3) Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana
( 1) menyediakan Pelayanan dimaksud pada ayat Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas meliputi prasarana dan sarana Aksesibilitas.
(4) Penyelenggara...
SK No 031 166 A
PRESIDEN
(4) Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah
menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Teknologi yang mudah diakses sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
- audio;
- tanda taktual;
- huruf braille; dan
- informasi atau isyarat visual.
Bagian Kedua Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
