PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 16
BAB 3 — PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan
Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan Pelayanan Publik yang mudah diakses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kesetaraan dalam keberagarnan bagi Penyandang Disabilitas dan tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.
