PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 15
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Perwujudan Permukiman inklusif yang memiliki
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan peran Penyandang Disabilitas.
(2) Peran Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
- penlrLlsunan perencanaan Permukiman;
- pelaksanaan pembangunan Permukiman;
- pemanfaatan Permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan Permukiman; dan/atau
- pengendalian penyelenggaraan Permukiman.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disa.mpaikan melalui forum sesrrai dengan ketentuan peratrrrarr pci'undang- undangan .
BAB III . .
SK No 031165 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
