Pasal 14
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf b dilakukan terhadap ketersediaan dan
kualitas prasarana dan sarana pendukung Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
- secara berkala pada prasarana dan sarana Permukiman yang dibangun oleh Pengembang;
- berdasarkan pengaduan oleh Masyarakat terhadap prasarana dan sarana Permukiman yang belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/ atau
- pada saat proses serah terima prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
(1) (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh instansi pemerintah, dinas, atau kelompok keda bidang perumahan dan kawasan Permukiman dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
(4) Hasil .
SK No 031164 A
PRESIDEN
-t2-
(4) Hasil verifikasi disampaikan kepada bupati/wali kota,
khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disampaikan kepada gubernur.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib ditindaklanjuti oleh Pengembang.
(6) Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut
terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara dan mekanisme verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Peran Penyandang Disabilitas
