PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 13
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (21huruf a dilakukan untuk menjamin:
- pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas;
- kesesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan
- keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(2) Pemantauan
SK No 031163 A
PRESIDEN
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
dilakukan terhadap penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berjenjang meliputi:
- menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan Permukiman kepada gubernur;
- gubernur kepada bupati/wali kota; dan
- bupati/wali kota atau khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur kepada Pengembang.
