PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 12
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh
Permukiman yang dibangun oleh Pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyanda.ng Disabilitas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pemantauan; dan
- verifikasi.
